Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Menang PTUN Bandung, Pencabutan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tidak Sah

Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN yang menyatakan pencabutan gugatan asimilasi tidak sah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Habib Bahar Menang PTUN Bandung, Pencabutan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tidak Sah
Daniel Andreand Damanik/Tribun Jabar
Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi tahun lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar, menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat, sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Baca juga: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung

Berita Rekomendasi

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasannya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) (Tribun Bogor/istimewa)

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.

Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.

Bahkan Habib Bahar pernah ditahan di Nusakambangan.

Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.

Langkah Hukum Kemenkum HAM Jabar 

Sementara itu pihak  Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Habib Bahar‎ bin Smitih tidak sah.

"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor. Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020).

Putusan ini berdampak terhadap Habib Bahar akan kembali mendapat asimilasi alias Habib Bahar bebas keluar dari penjara.

Vonis majelis hakim dibacakan di PTUN Bandung, Jalan Dipenogoro pada Senin (12/10/2020).

"Kami akan pelajari dulu putusannya karena, kan, baru dibacakan hari ini," ucap Aris.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul  Habib Bahar Segera Bebas, Menang Sidang di PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimilasi Tidak Sah dan Habib Bahar Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tak Tinggal Diam, Akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas