Kronologi Dosen Jadi Korban Salah Tangkap Saat Demo UU Cipta Kerja, Dipukul hingga Babak Belur
AM mengaku sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi tersebut dikarenakan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang dosen di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap.
Ia dipukuli hingga babak belur.
Padahal saat itu korban tengah selesai membeli makanan.
AM menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020.
Kepada tribun-timur.com, Minggu (11/10/2020) AM bercerita, sebelum aksi berlangsung ricuh dirinya berada di depan minimarket Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jl Urip Sumiharjo sekitar pukul 21.45 Wita.
AM pada saat itu selesai membeli makanan, kemudian ingin memprint berkas BKD di tempat ia biasa memprint (Depan Univ Bosowa), namun situasi telah memanas.
Akhirnya, dirinya tetap berada di depan minimarket untuk menunggu redanya aksi demonstrasi tolak Omnibus Law tepatnya di bale-bale depan minimarket tersebut.
Namun, saat ricuh dan polisi menembakkan gas air mata AM pun sempat berpindah dari tempat pertama lantaran ingin menghindari gas air mata tersebut.
"Saat itu saya menjauh guna hindari gas air mata makanya saya berada lebih dekat dengan minimarket itu," katanya.
Tak lama kemudian, polisi melakukan penyisiran dan AM pun ditangkap dan dipukuli di depan minimarket tersebut.
Saat ditangkap AM tidak melarikan diri karena menganggap dirinya tidak mengikuti aksi, pada saat penangkapan AM sempat memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) serta memberitahukan identitas bahwa dirinya seorang dosen.
Baca: Kasus Pembakaran Resto Legian di Malioboro saat Demo, Pemilik Kini Lapor Polisi, Pelaku Terekam CCTV
Namun oknum polisi saat itu langsung memukuli dan menginjak-injak AM hingga terjatuh secara berkali-kali.
"Saya jelaskan bahwa saya dosen dan tidak ikut unjuk rasa tapi oknum polisi itu langsung memegang kerah baju saya, lalu memukul pada bagian wajah dan kepala. Selain itu oknum polisi itu juga menggunakan tameng memukul paha, saya terjatuh beberapa kali dan berusaha berdiri, bahkan saya mengira malam itu ajal saya" tuturnya.
Setelah itu, AM diseret dan dibawa masuk ke dalam mobil polisi.
"Di mobil polisi saya menjelaskan identitas dan memberitahu bahwa saya Dosen sehingga ada seorang pimpinan memberikan penjelasan untuk tidak melakukan pemukulan, namun setelah pimpinannya meninggalkan tempat maka beberapa oknum polisi kembali melakukan pemukulan pada bagian kepala, tidak hanya itu ada seorang oknum polisi yang juga melontarkan kata 'Dosen Su*da**' sambil memukul kepala saya," bebernya.
Akibatnya, AM mengalami luka pada memar pada bagian wajah serta luka goresan pada bagian wajah, bengkak serta memar di bawah mata sebelah kanan hingga pendarahan bagian mata kanan.
Luka-luka bagian mulut, luka gores pada bagian tangan kanan kiri, lebam pada punggung sebelah kanan dan paha sebelah kanan, serta pembengkakan pada daerah kepala.
Kemudian, AM pun dibawa ke Polrestabes Makassar. Di Polrestabes AM mengaku tidak mengalami kekerasan secara fisik apapun, malahan mendapatkan perlakuan baik berupa pemberian obat penghilang nyeri.
Tapi yang ia sayangkan ada seorang oknum kepolisian yang memberikan perlakuan kasar secara verbal.
Hal ini terjadi meskipun AM telah memberikan penjelasan bahwa dia seorang dosen dan tidak ikut dalam aksi, bahkan AM memberikan penjelasan dia disorot CCTV yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan pernyataannya bahwa tidak ikut serta tidak sedikitpun menyetuh badan aspal jalan sejak berada di lokasi.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh oknum tersebut, malahan sembari melontarkan kata berisi kekerasan verbal.
"Saya coba jelaskan lagi identitas saya tapi kata oknum polisi pada malam itu di Polrestabes Makassar berkata 'Tidak ada itu dosen' padahal saya telah menjelaskan kronologi kenapa saya ada di tempat tersebut," ucap AM sambil menirukan kata oknum polisi itu.
Baca: Besok Buruh di Sumut Tetap Gelar Aksi Demo Secara Bergiliran
Setelah berada di Polretabes Makassar kurang lebih 1x24 jam, AM pun diperbolehkan meninggalkan Polrestabes.
AM mengaku sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi tersebut dikarenakan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
"Haparan saya kiranya pimpinan dalam hal ini Pak Kapolda dan Pak Kapolres yang saya yakin belum mengetahui hal tersebut, agar segera menindak dan memproses secara hukum oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran HAM dan telah mencoreng nama baik institusi POLRI yang seharusnya mengayomi bukan melakukan penganiayaan secara membabi buta," tuturnya.
"Perlakuan tersebut jauh dari semangat pemisahan TNI-POLRI amanah Reformasi, hal tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan atau memberikan kewenangan kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengamankan dengan metode seperti ini, sehingga saya akan menggunakan hak-hak saya melalui mekanisme legal formal yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Jadi Korban Salah Tangkap Saat Demo Omnibus Law, Dosen di Makassar Dipukul hingga Babak Belur"