Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak
Uang palsu komplotan ini beredar di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka dan 3 orang masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).
Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.
Baca juga: Wamendag Lihat Potensi Ekspor Produk Alternatif di Technopark Cimahi
Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3. Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.
Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .
Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .
Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020 saat polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.
Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Bawa Uang Palsu, Hendak Pakai untuk Bersenang-senang di Tempat Hiburan Malam
Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.