Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sari Labuna Masih Ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar, Muncul Surat Terbuka Pembebasannya

Rutan itu berada di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid dan dalam rutan ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sari Labuna Masih Ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar, Muncul Surat Terbuka Pembebasannya
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sari Labuna (21) yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) yang melakukan aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' masih berada di rumah tahanan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasal 412 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dan 160 KUHP tentang Penghasutan bersama seorang temannya K alias Kambrin.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengungkapkan,  keenam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

Rutan itu berada di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid.

Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.

"(Sudah ditahan) di Rutan Polres," kata Kompol Agus Khaerul.

Baca juga: 6 Mahasiswa Jadi Tersangka: Sari Labuna Arak Keranda Puan Maharani dan K Kena Pasal Penghasutan

Berita Rekomendasi

Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?

Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawanan terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.

Untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjukrasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.

"Melawan perintah petugas, menghasut," ujarnya.

Empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan kata Kompol Agus dijerat pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait penyerangan Mapolsek Rappocini yang mengakibatkan sejumlah mobil yang berada di halaman parkir mengalami kerusakan.

"Mobil pecah kaca," tuturnya

Muncul Surat Terbuka Pembebasan Aktivis

Belakangan ini muncul surat terbuka untuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, beredar di beberapa grup WhatsApp.

Surat terbuka itu beredar pasca penangkapan dan penetapan tersangka aktivtis mahasisiwi Sari Labuna  dan lima rekannya K, Ince, N alias Y, MF, dan D.

Surat dikirimkan Fahmi Hambali yang mewakili masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan, yang merupakan tempat asal Sari Labuna.

Berikut isi surat terbuka itu:

Surat Terbuka Untuk Kapolrestabes Makassar

Kepada yg Terhormat
Bpk.kapolrestabes makasar
Di-makassar..

Dengan Hormat..

Teriring Salam Dan Doa semoga bapak Kapolresta&keluarga Beserta segenap jajaran kapoltabes makassar senantiasa dalam Lindungan Allah Swt dalam menjalankan aktifitas..Amin Yra..

Dikesempatan Yg Baik Ini Izinkan Saya FAHMI HAMBALI mewakili masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan Urung Rembuk Dengan Pak Kapolrestabes makasar Sekaitan Dengan Penahanan Salah satu Mahasiswi Asal Kabupaten Banggai Kepulauan Atas nama SARI WAHYUNI LABUNA mahasiswi ( stikes Amanah makasar ) Pada saat Aksi menuntut Di cabut Atau Di Batalkan UU OMNIBUS LAW,mereka di persangkakan Dengan Pasal 170,212.114,406.KUHP..dan di sangkakan pengrusakan Mapolsek Rappocini makassar Dan status Adinda SARI WAHYUNI LABUNA Dari Hanya sebagai saksi sekarang sdh sebagai Tersangka Bersama 6 orang mahasiswa lainnya.

Baca juga: Profil Sari Labuna, Mahasiswi yang Ditangkap Polisi karena Membawa Keranda Puan Maharani saat Demo

Olehnya Besar Harapan Kami Agar Adinda SARI WAHYUNI LABUNA Asal Desa Pinalong/tangkop,kecamatam liang kabupaten Banggai Kepulauan,provinsi sulawesi tengah,Dapat di Bebaskan Atau Di Beri penangguhan Penahanan,Sebagai Bahan Pertimbangan Saya Fahmi Hambali secara pribadi dan secara kelembagaan Sebagai ketua HIPMI dan ketua DPD PSI Kabupaten Banggai kepulauan bersedia sebagai Penjamin untuk proses penangguhan penahanan Atau pembebasan Adinda SARI WAHYUNI LABUNA.

Demikian Surat terbuka kami sampaikan,surat formal Akan Menyusul Bersama seribu (1000) tanda tangan penjamin tokoh2 masyarakat Banggai kepulauan,Atas Bantuannya Kami Haturkan terima kasih.

Hormat kami

FAHMI HAMBALI

Nb..Mohon Bupati Bangkep juga Bersedia sebagai penjamin

Unsur Pimpinan DPRD
KETUA : RUSDIN SINALING
WAKET 1.MOH.RISAL ARWIE
WAKET 2.EKO WAHYUDI
juga Harus bersedia sebagai penjamin

#BEBASKAN SARI WAHYUNI LABUNA.
Bagi saudaraq utus2 sasaibino terkhusus dibanggai kepulauan yg sdh membaca surat terbuka ini Berkenan kiranya utk like dan Bagikan Sebagai Bentuk Dukungan Kita ke adinda SARI WAHYUNI LABUNA

Jeratan Pasal untuk Sari Labuna

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Sepak Terjang Sari Labuna

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

Kedatangan mereka untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.

Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjuk rasa melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.

Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan ke luar menemui pengunjuk rasa dan berupaya menenangkan.

Baca juga: Terungkap, Ini Sosok Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone.

Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.

"Silakan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi silakan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.

Saat suasana kembali kondusif, proses dialog dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.

Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjuk rasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.

Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.

Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.

Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.

Sontak, pungunjuk rasa Bar-bar termasuk Sari Labuna berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.

Sari Labuna dan lainnya digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.

Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.

Sari Labuna dan 29 lainnya diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.

Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.

Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.

Ke 30 orang itu pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Siapa Sari Labuna?

Sari Labuna bukan orang biasa dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.

Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.

Aksi-aksinya dimulai dengan berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.

Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.

Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sosok Sari Labuna, Mahasiswi Jenderal Lapangan BAR-BAR, Jadi Tersangka Kejahatan Terhadap Penguasa dan di tribun-timur.com berjudul Beredar Surat Terbuka Bebaskan Sari Labuna, Aktivis yang Arak 'Keranda' Ketua DPR RI Puan Maharani

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas