Seorang Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dikeroyok Tujuh Orang, Dipukuli Pakai Sekop dan Batu
Pengeroyokan tersebut terjadi bersamaan dengan untuk rasa besar pada Kamis pekan lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa.
Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.
Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau keluar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dianiaya dengan Sekop, Tiga Pelaku Ditahan di Polda Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.