Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Disangka, Robby Sumampow Sandang Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Solo

Almarhum Robby Sumampouw diketahui sempat mendapatkan gelar dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Disangka, Robby Sumampow Sandang Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Solo
istimewa via Tribunnews.com
Robby Sumampow 

Tak lagi di tangan Robby, belakangan Tutut sepertinya mengalihkan perusahaan ini ke tangan Feisal Hamka dan keluarganya.

Dalam dunia pasar modal, nama Robby Sumampow juga tercatat sebagai pemegang saham 23,92% PT Indo Kordsa Tbk (BRAM).

Emiten ini bergerak di bisnis kain ban, benang nilon, polyester, benang serat industry atau benang filament buatan,

BRAM lahir pada tahun 1981 dengan nama PT Branta Mulia sebagai perusahaan pemasok utama bahan penguat ban premium di kawasan Asia Tenggara

Robby juga tercatat sebagai komisaris utama di PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).

Meski di laman RTI tak tercantum dalam deretan nama pemegang saham, keluarga Robby Sumampow tercatat mememiliki BKDP.

Bahkan, keluarga Robby masuk jajaran manajemen di perusahaan properti yang memiliki banyak land bank di Surabaya itu.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2017 nama Robby Sumampow kembali mencuat dengan meminjamsewakan lahan di Tenabang, seluas 6.000 meter persegi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk para pedagang di Pasar Tanah Abang.

Sementara di tanah kelahirannya Solo, Robby Sumampow juga sempat membuat heboh dengan menjadi mualaf pada tahun 2013.

Ia juga sempat malakukan pencabutan Hak Guna Bangunan Benteng Vastenburg.

Benteng Vastenburg, terletak di jantung Kota Solo, secara hukum dimiliki oleh beberapa orang swasta termasuk Robby.

Sejak awal 1990-an, benteng yang dibangun Belanda bersamaan dengan Keraton itu ditukar guling oleh TNI, kemudian hendak dibangun hotel dan pusat bisnis.

Ia juga sempat bersengketa akta Yayasan Bakti Sosial Surakarta pada 2011. 
Robby dituduh memalsukan dokumen yayasan yang dia kelola bersama Lukminto, pemilik PT Sritex.

Dalam proses panjang persidangan, Robby dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas