8 Pelajar Ditangkap Gegara Ikut Demo UU Cipta Kerja di Depan DPRD Kebumen, Polisi Panggil Orangtua
Setelah tersadar, para pelajar seketika meminta maaf kepada orangtua karena telah mengecewakan, merendahkan tubuhnya dan sungkem kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khairul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Delapan pelajar yang terlibat dalam aksi anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kebumen beberapa waktu lalu, hari ini datang ke Polres Kebumen memenuhi panggilan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (13/10).
Miris, ternyata beberapa pelajar tersebut masih duduk di bangku SMP kelas 2 serta kelas 1 SMK.
Alih-alih memahami materi naskah UU Cipta Kerja yang dipersoalkan, anak-anak bawah umur itu bahkan tidak mengetahui isi tuntutan aksi yang mereka lakukan.
Saat ditanya oleh penyidik Sat Reskrim, mengakunya hanya ikut-ikutan.
Mengingat masih di bawah umur, mereka dikumpulkan Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama para orangtua mereka di Gedung Tribrata Polres Kebumen.
AKBP Rudy memimpin langsung pembinaan.
Baca juga: Pemuda Jaya Harapkan Kejelasan Visi Asprov PSSI DKI Jakarta dalam Melakukan Pembinaan Sepakbola
Setelah diberikan pemahaman oleh Kapolres, para pelajar tersadar apa yang telah dilakukan ternyata melanggar hukum.
Aksi pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum adalah bentuk pelanggaran hukum.
Rudy pun mengeluarkan jurus andalannya untuk menyadarkan para pelaku dengan metode hypno therapy.
"Para pelajar ini kita kumpulkan. Kita sadarkan. Kita gunakan metode hipnoterapi, komunikasi dari hati ke hati.
Hasilnya mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," jelas AKBP Rudy.
Setelah tersadar, para pelajar seketika meminta maaf kepada orangtua karena telah mengecewakan.
Pelajar itu merendahkan tubuhnya dan sungkem kepada orangtuanya dihadapan Kapolres.
Baca juga: Replika Kapal Titanic Dijadwalkan Berlayar pada Tahun 2022
Orang tua ternyata mengaku tidak tahu saat anaknya bergabung bersama pendemo pada hari Jumat (9/10).
Mereka bahkan terkejut saat mendengar kabar anaknya terlibat dalam aksi anarkis sehingga dibawa ke Polres Kebumen.
Guru SMK di Kecamatan Prembun Cokrowinoto mengungkapkan, muridnya yang terlibat dalam kerusuhan dan berhadapan dengan hukum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan sekolah, yakni pemberian point pelanggaran.
Peserta didiknya yang diamankan Polres Kebumen langsung diberikan point 50 persen oleh pihak sekolah.
Jika point telah mencapai 100 persen, siswa akan langsung dikeluarkan dari sekolah.
Cokro juga mendukung Polres Kebumen, jika ada pelajar yang ikut dalam kegiatan anarkis untuk diamankan dan diberikan sanksi sebagai pembinaan.
Baca juga: Jaringan Irigasi Direhab, Produktivitas Tani Desa Jati Mulyo Kebumen Naik
"Padahal murid kami yang diamankan itu, dia punya postur badan bagus dan mempunyai cita-cita jadi polisi.
Kami akan lebih mengawasi murid kami, supaya di kemudian hari tidak mengulangi lagi," kata Cokrowinoto.
Dengan dipanggilnya delapan pelajar pada hari ini, berarti Polres Kebumen, total mengamankan 16 perusuh.
Para pelajar itu diamankan karena berbuat anarkis dan melakukan perusakan fasilitas umum.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 8 Pelajar Kebumen Ditangkap Ikut Demo Rusuh UU Cipta Kerja di Depan DPRD, Diminta Sungkem Orangtua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.