8 Pelajar Ditangkap Gegara Ikut Demo UU Cipta Kerja di Depan DPRD Kebumen, Polisi Panggil Orangtua
Setelah tersadar, para pelajar seketika meminta maaf kepada orangtua karena telah mengecewakan, merendahkan tubuhnya dan sungkem kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khairul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Delapan pelajar yang terlibat dalam aksi anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kebumen beberapa waktu lalu, hari ini datang ke Polres Kebumen memenuhi panggilan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (13/10).
Miris, ternyata beberapa pelajar tersebut masih duduk di bangku SMP kelas 2 serta kelas 1 SMK.
Alih-alih memahami materi naskah UU Cipta Kerja yang dipersoalkan, anak-anak bawah umur itu bahkan tidak mengetahui isi tuntutan aksi yang mereka lakukan.
Saat ditanya oleh penyidik Sat Reskrim, mengakunya hanya ikut-ikutan.
Mengingat masih di bawah umur, mereka dikumpulkan Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama para orangtua mereka di Gedung Tribrata Polres Kebumen.
AKBP Rudy memimpin langsung pembinaan.
Baca juga: Pemuda Jaya Harapkan Kejelasan Visi Asprov PSSI DKI Jakarta dalam Melakukan Pembinaan Sepakbola
Setelah diberikan pemahaman oleh Kapolres, para pelajar tersadar apa yang telah dilakukan ternyata melanggar hukum.
Aksi pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum adalah bentuk pelanggaran hukum.
Rudy pun mengeluarkan jurus andalannya untuk menyadarkan para pelaku dengan metode hypno therapy.
"Para pelajar ini kita kumpulkan. Kita sadarkan. Kita gunakan metode hipnoterapi, komunikasi dari hati ke hati.
Hasilnya mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," jelas AKBP Rudy.
Setelah tersadar, para pelajar seketika meminta maaf kepada orangtua karena telah mengecewakan.
Pelajar itu merendahkan tubuhnya dan sungkem kepada orangtuanya dihadapan Kapolres.
Baca juga: Replika Kapal Titanic Dijadwalkan Berlayar pada Tahun 2022