8 Pelajar Ditangkap Gegara Ikut Demo UU Cipta Kerja di Depan DPRD Kebumen, Polisi Panggil Orangtua
Setelah tersadar, para pelajar seketika meminta maaf kepada orangtua karena telah mengecewakan, merendahkan tubuhnya dan sungkem kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Orang tua ternyata mengaku tidak tahu saat anaknya bergabung bersama pendemo pada hari Jumat (9/10).
Mereka bahkan terkejut saat mendengar kabar anaknya terlibat dalam aksi anarkis sehingga dibawa ke Polres Kebumen.
Guru SMK di Kecamatan Prembun Cokrowinoto mengungkapkan, muridnya yang terlibat dalam kerusuhan dan berhadapan dengan hukum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan sekolah, yakni pemberian point pelanggaran.
Peserta didiknya yang diamankan Polres Kebumen langsung diberikan point 50 persen oleh pihak sekolah.
Jika point telah mencapai 100 persen, siswa akan langsung dikeluarkan dari sekolah.
Cokro juga mendukung Polres Kebumen, jika ada pelajar yang ikut dalam kegiatan anarkis untuk diamankan dan diberikan sanksi sebagai pembinaan.
Baca juga: Jaringan Irigasi Direhab, Produktivitas Tani Desa Jati Mulyo Kebumen Naik
"Padahal murid kami yang diamankan itu, dia punya postur badan bagus dan mempunyai cita-cita jadi polisi.
Kami akan lebih mengawasi murid kami, supaya di kemudian hari tidak mengulangi lagi," kata Cokrowinoto.
Dengan dipanggilnya delapan pelajar pada hari ini, berarti Polres Kebumen, total mengamankan 16 perusuh.
Para pelajar itu diamankan karena berbuat anarkis dan melakukan perusakan fasilitas umum.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 8 Pelajar Kebumen Ditangkap Ikut Demo Rusuh UU Cipta Kerja di Depan DPRD, Diminta Sungkem Orangtua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.