Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersenjata Pistol Buatan Rusia, Bandar Narkoba di Medan Tewas Ditembak

Petualangan Masiwan alias Wan mengedarkan narkoba akhirnya berakhir dengan kematian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bersenjata Pistol Buatan Rusia, Bandar Narkoba di Medan Tewas Ditembak
Satia/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ditemui usai melaksanakan rapat di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020). 

Aseng adalah warga Jalan HM Nur, Desa pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang merupakan seorang bandar.

Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan para tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan.

"Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai dengan tujuan Kota Medan dengan menggunakan mobil sedan Accord warna biru dengan nomor polisi BK 1103 QJ," katanya saat konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa titik jalan yang diperkirakan akan dilintasi oleh tersangka.

"Petugas melihat mobil tersebut melintas di daerah Kecamatan Medan Amplas menuju ke Kota Medan.

Melihat itu tim melakukan pengejaran dan tepat di Jalan Sisingamangaraja mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan bukti narkoba," ungkapnya.

Kepada polisi, Aseng mengaku telah menyerahkan narkoba sebanyak 7 kilogram yang dibawanya kepada seseorang bernama Wan.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak ditemukannya barang bukti, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjungbalai," katanya.

Kemudian, sesampai di rumah pelaku, petugas memanggil Kepala Lingkungan di sana dan langsung melakukan penggeledahan dirumahnya.

"Dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka, tepatnya dalam lemari barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram," tandas Martuani.

Tersangka Aswan alias Aseng terancam hukuman mati

Kapolda Sumut mengatakan, tersangka Aswan alias Aseng dijerat dengan pasal berlapis

Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kurir bernama Masiwan alias Wan meninggal akibat ditembak petugas kepolisian.

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas