Joget di Hajatan dengan ASN Perempuan Tanpa Masker, Bupati Blora: Masker Dilepas Saat Bernyanyi
Baru-baru ini, video yang memperlihatkan Bupati Blora Djoko Nugrohi beryanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker viral di media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, video yang memperlihatkan Bupati Blora Djoko Nugrohi beryanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker viral di media sosial.
Hajatan tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Randublutang, Blora, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020).
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak Djoko berseragam dinas harian berduet dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang juga berpakaian dinas serta tak mengenakan masker.
Saat dikonfirmasi, Djoko membenarkan jika ia adalah pria yang ada di video tersebut.
Ia berdalih datang ke hajatan tersebut menggunakan masker. Namun saat bernyanyi, ia mencopot masker yang ia kenakan.
Baca juga: Viral Video Calon Bupati Sidoarjo Joget Bareng Wanita di Tengah Kerumunan Orang, Ini Klarifikasinya
"Saya pakai masker, tanya saja yang punya hajat. Jadi masker dilepas saat bernyanyi," ujar Djoko, Senin (12/10/2020).
Di video tersebut, Djoko terlihat asyik bernyanyi dengan seorang perempuan berhijab yang menggunakan seragam ASN.
Mereka berdua sama-sama tak mengenakan masker termasuk dua biduan yang berdiri di samping mereka.
Djoko menyanyikan lagu Didi Kempot yang berjudul Tatu diiringi organ tunggal. Bupati Blora itu juga terekam mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.
"Ayo lagi ya...Yang keras ya," seru Djoko di video tersebut.
Dianggap tidak etis
Sementara itu Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengatakan tindakan yang dilakukan Bupati Blora dianggap tidak etis karena dilakukan tengah pandemi.
Menurutnya pejabat seharusnya memberikan contoh karena pemerintah berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata tapi tidak bisa melakukan," kata Eko.
Eko mengatakan, Bupati Blora telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penagalan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penggendalian virus corona.
Baca juga: Video Pisah Sambut Kapolsek di Jawa Timur Viral, Terlihat Anggota Polisi Joget Dangdut saat Pandemi
Selain itu Pemkab Blora juga memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sejak 11 September 2020 lalu.
Bagi pelanggar akan mendapatan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
Selain Perbut Nomor 55, dasar sanksi tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," katanya.
(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joget di Hajatan Tanpa Masker, Bupati Blora Berdalih Copot Masker karena Nyanyi"