Kronologis Terungkap, Samsul Dua Kali Merudapaksa Dn: 'Kau Ikut Aku ya, Anak Kau Kita Buang aja'
Karena korban DN menolak, pelaku kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa merilis kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9) dan pemerkosaaan ibu korban, Dn (28), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (13/10/2020).
Kejadian bermula saat pelaku Samsul Bahri masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang, Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun.
Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.
Dia lalu menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.
Akibatnya korban DN terbangun, dan melihat pelaku SB sudah berada di sampingnya tanpa menganakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.
Baca juga: Jasad Bocah Rg Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai, Samsul Ternyata Pernah Divonis Seumur Hidup
Korban DN langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Saat korban Rg terbangun dan melihat pelaku SB anak korban langsung berteriak.
Seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg.
Dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.
Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN ke luar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban DN.
Karena korban DN menolak, pelaku kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN pingsan.
Saat tersadar, korban DN sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.
Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban DN "Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya."
Korban menjawab "Jangan, biar bapaknya aja yang kubur" (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).
Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.
Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung itu yang berjarak sekitar 3 hingga 5 meter dari korban.
Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal
Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada di tangannya.
Tepat saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya.
Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.
Pernah Divonis Hukuman Seumur Hidup
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya Dn di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas neberapa bulan lalu mendapat program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun terhitung sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.
Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.
Pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 itu ia yang merantau di Pekanbaru. Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.
Baca juga: Cerita Bocah 9 Tahun Terbunuh Usai Duel saat Ibunya Diperkosa, Pelaku Buang Mayatnya ke Sungai
Atas kasus pembunuhan itu ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya mnjalani hukuman (dipenjara) di LP Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708).
Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri Bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020 dengan status kasus pembunuhan.
"Awal nya dari lapas pekan baru di vonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatshap.
Sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan S (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).
Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).
Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dia bersembunyi di bawah pohon besar," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada Serambi kemarin.
Arief mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan jelana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai. Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan.
Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan. Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.
Baca juga: POPULER Regional: Viral Video Mesum saat Kuliah Daring | Misteri Hilangnya Rg di Langsa
"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.
Tersangka diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan: memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak perkosaan, dan membawa lari mayat si anak.
Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat. Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin ikut membantu aparat mencari pelaku.
Minggu pagi, masyarakat dengan bersenjatakan kayu bahkan melakukan apel bersama polisi pada pagi kemarin sebelum membantu mengepung tersangka di tempat persembunyiannya.
Peristiwa memilukan itu menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah korban yang agak jauh dari rumah penduduk lainnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.
Saat peristiwa itu terjadi, suami korban tak berada di rumah. Dia sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluarganya. Keluarga ini terbilang miskin. Tinggalnya pun di rumah papan.
Kondisi rumah yang papannya sudah lapuk, memudahkan tersangka menerobos masuk.
Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah. Dengan alat itulah dia ancam Dn yang hendak dia gagahi supaya tidak berteriak.
Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya. Insting si anak mengharuskannya untuk membela ibunya.
Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya. Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.
Baca juga: Ditemukan Mengambang di Sungai, Ini Hasil Visum Jasad Bocah yang Dibacok Pria Pemerkosa Ibunya
Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.
Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.
Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 2 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Langsa Beberkan Kronologis Tersangka Membunuh Anak di Bawah Umur dan Rudapaksa Ibu Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.