Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Tewasnya Satu Keluarga Akibat Jebakan Tikus, Ini Perannya
Tersangka S yakni pemilik sawah yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahan miliknya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya M Sudarsono
TRIBUNMEWS.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoromenetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya satu keluarga akibat tersetrum listrik jebakan tikus.
Keduanya adalah T dan S,
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tersangka T merupakan tetangga korban satu keluarga yang tewas dan yang memberi izin terhadap tersangka S untuk mengambil setrum di rumahnya," kata AKP Iwan Hari Poerwanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Sedangkan tersangka S yakni pemilik sawah yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahan miliknya.
Jebakan tikus itu menewaskan empat korban yaitu Parno (suami, 55), Reswati (istri, 50), Jayadi (anak, 32) dan Arifin (anak, 21), ditemukan tak bernyawa di sawah miliknya Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Senin (12/10/2020), pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Satu Keluarga di Bojonegoro Ditemukan Warga Tewas Mengenaskan
Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya bambu tiang penyangga, kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, sandal para korban yang tercecer di lokasi dan hasil visum yang ditemukan luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban.
"Alat bukti sudah kita amankan semua dari lokasi kejadian, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan diruang reskrim Polsek Kanor," beber Kasat Reskrim kepada TribunJatim.com.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan, dua orang ditetapkan tersangka atas kasus keluarga yang tersetrum, setelah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Baca juga: Sekeluarga di Bojonegoro Tewas Ternyata Bukan Kesetrum Listrik Jebakan Tikus, Begini Kronologinya
"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo menyatakan, kejadian bermula Minggu malam, sehabis isya Parno dan Jayadi pamit ke istrinya akan mengairi tanaman cabai.
Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Tersengat Listrik di Sawah Miliknya, Berawal saat Suami Mengairi Cabai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.