Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Perusakan Bus Polres Batu Seorang Kuli Bangunan, Dipicu Rasa Kesal pada Polisi

Jadi kedatangan tersangka AN saat terjadi aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law lebih didorong oleh rasa kekesalannya kepada pihak kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Perusakan Bus Polres Batu Seorang Kuli Bangunan, Dipicu Rasa Kesal pada Polisi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Pria berinisial AN (21) ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan bus milik Polres Batu.

Sehari-hari  warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Dari hasil penyidikan secara intensif, terungkap motif tersangka AN melakukan perusakan bus Polres Batu.

"Dia kesal dengan petugas (polisi). Dia pun akhirnya meluapkan emosi dengan melempar batu ke arah bus polisi milik Polres Batu," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu kepada TribunJatim.com, Selasa (13/10/2020).

Namun dirinya menerangkan, tidak tahu penyebab kekesalan tersangka kepada kepolisian. Hingga tersangka berbuat melakukan pengrusakan kepada bus milik Polres Batu.

"Jadi kedatangan tersangka AN saat terjadi aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law lebih didorong oleh rasa kekesalannya kepada pihak kepolisian. Bukan pada isu penolakan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Polisi: FPI Tolong Bantu, Kita Kerja Sama

Baca juga: Dicibir karena Terus Menjomblo, Ayah Ayu Ting Ting Ungkap Antrian Lelaki yang Datang untuk Melamar

Berita Rekomendasi

Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka AN tidak terafiliasi dengan kelompok manapun.

Dan tersangka AN mendatangi lokasi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, saat melihat postingan di media sosial.

"Tersangka AN bersama istrinya jalan menuju ke tempat demo (Kawasan Alun Alun Tugu, Kota Malang). Dan dia datang ke lokasi demo, usai melihat postingan di media sosial," tambahnya.

Selain itu, diketahui bahwa tersangka AN melakukan pelemparan batu ke kaca bus Polres Batu sebelah kiri hingga pecah.

"AN melempar sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali kali. Selain itu dirinya juga melempari petugas (polisi)," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AN dikenakan dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kuli Bangunan Ini Jadi Tersangka Perusakan Bus Polres Batu, Motifnya Kesal Tanpa Alasan Pada Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas