Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Bocah dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Pernah Divonis Seumur Hidup, Ini Kasusnya

Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Bocah dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Pernah Divonis Seumur Hidup, Ini Kasusnya
Humas Polres Langsa via Serambinews.com
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan terhadap Rangga, bocah sembilan tahun, dan pemerkosa ibu si bocah, Dn (28) pernah divonis penjara seumur hidup.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang dia lakukan sebelumnya di Pekanbaru, Riau.

Samsul Bahri menceritakan, tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.

Suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.

Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Namun dirinya memperoleh grasi dari pemerintah sehingga hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal

BERITA REKOMENDASI

"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.

Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan.

Setelah menjalani hukuman 15 tahun, Samsul Bahri mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.

Dia bebas enam bulan lalu.

Baca juga: Hakim Menangkan Habib Bahar di PTUN Bandung, Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah

Samsul Bahri ditangkap,  Minggu (11/10/2020) atas perbuatan keji yang dia lakukan sehari sebelumnya terhadap ibu dan anak di salah satu gampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Mantan residivis ini tega menghabisi Rangga hanya untuk bisa menuntaskan hasrat bejatnya terhadap ibu si bocah yang ternyata sedang hamil muda.

Tidak hanya sekali, tetapi sampai tiga kali.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo juga menyampaikan hal yang sama.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Keterangan terkait Samsul Bahri juga diperoleh Serambi dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta). Pihak lapas yang dihubungi melalui nomor pengaduan menerangkan, Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi pada tanggal 4 April 2020 lalu dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya dari lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas lapas.

Direncakan sejak lama

Dalam konfrensi pers kemarin, terungkap juga bahwa Samsul Bahri telah lama merencanakan aksi bejatnya itu.

Manurut Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Samsul Bahri telah mengawasi rumah korban sejak Sabtu dini hari.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.

Kasat Reskrim mengatakan, Samsul Bahri hampir setiap hari melintas di depan rumah korban saat pergi ke kebun.

Ia juga kenal dengan suami Dn dan terkadang sering singgah ke rumah untuk mengobrol dengan suami Dn.

Sebenarnya, Dn sudah sejak lama merasa tidak tenang karena seperti ada orang yang mengintipnya saat tidur malam.

Hal itu juga diutarakan Dn kepada suami keduanya itu, sehingga dia kemudian meminta izin untuk menjemput Rangga di Medan yang ikut bersama ayah pertamanya.

“Korban Dn meminta izin untuk menjemput anaknya (Rangga) di Medan, supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.

Rangga kemudian didaftarkan di sekolah tempat tinggal ibunya sekarang.(zb)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemerkosa Ibu Muda Pernah Divonis Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas