Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ketahuan Seusai Orangtua Lihat Video di Ponsel Korban
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial AK (29) ditangkap oleh pihak berwajib setelah kedapatan menyetubuhi gadis di bawah umur.
Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut berinisial NA.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KRONOLOGI Guru Ngaji di Palembang Tega Cabuli Muridnya, Ngaku Khilaf, Modus Ingin Melatih Pernapasan
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dibunuh & Jasad Dicabuli, Pelaku Akui Dendam Pernah Kepergok Mencuri dari Ibu Korban
Baca juga: 8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul, Pelaku Pamer Alat Kelamin, Nomor Beda-beda
![Ilustrasi](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-baru.jpg)
Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut melaporkan pelaku kepada polisi.
Perlu diketahui, pelaku merupakan pemilik bengkel.
"Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat."