Didemo Soal UU Ciptaker, Wagub Maluku Pastikan Sampaikan Aspirasi Massa ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Maluku memastikan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disuarakan berbagai elemen gerakan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
ILUSTRASI - Polsek Bekasi Utara mengamankan pelajar di Stasiun Bekasi ketika hendak berangkat ke Jakarta mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disuarakan berbagai elemen gerakan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
"Tuntutan kalian dan pendemo lainnya akan kami rangkum menjadi satu untuk kemudian kami sampaikan ke pemerintah pusat,'" kata Wakil Gubernur, Barnabas Orno saat menemui mahasiswa Darussalam Ambon yang berunjukrasa di depan Kantor Gubernur, Kamis siang (15/10/2020).
Dihadapan mahasiswa, Orno dengan tegas menolak desakan untuk ikut menolak undang-undang kontroversi itu.
Menurutnya, kewenangan untuk memutuskan perihal tersebut berada ditangan pemerintah pusat, bukan daerah.
HALAMAN SELANJUTNYA==========>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.