Wanita Muda Rohingya Jadi Target Perdagangan Orang di Aceh, TP Dibayar Rp 1 Juta 'Culik' 3 Gadis
Keberadaan pengungsi asal Myanmar kini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan rupiah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambinews.com, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Keberadaan pengungsi asal Myanmar kini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan rupiah.
Mereka mengincar para wanita muda pengungsi Rohingya untuk dijadikan obyek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terbukti dengan tertangkapnya seorang wanita yang diduga 'menculik' tiga wanita muda pengungsi Rohingya dari penampungannya di BLK Lhokseumawe, Aceh.
TP (42) wanita asal Medan Sumatera Utara ditangkap setelah diduga akan membawa mereka ke Medan.
Baca juga: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU
Dia mengaku diberi upah sebesar Rp 1 juta sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Personel Kodim 0103 Aceh Utara membantu pengungkapan dan mengamankan satu tersangka dengan modus membawa wanita imigran Rohingya dari lokasi penampungan di Gedung BLK Lhokseumawe menuju Medan.
Selama ini kerap terjadi kaburnya sejumlah wanita Rohingya yang diduga telah dilarikan oleh oknum yang terlibat sendikat TPPO.
Baca juga: Perlunya Perbaikan Manajemen Shelter Untuk Peningkatan Layanan Bagi Korban TPPO
Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto membenarkan kasus tersebut.
"Tadi malam telah dilakukan pengungkapan oleh Dan Posramil Muara Dua, Peltu Ilham Putra dan anggota Unit Intel Kodim Aceh Utara di lokasi penampungan migran Rohingya,” kata Oke Kistiyanto kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Dandim mengatakan, adapun satu terduga pelaku jaringan sindikat TPPO seorang wanita yaitu, TP (42) asal Medan.
Dimana pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB telah membawa tiga wanita Rohingya yang direncanakan dibawa ke Medan.
“Sudah sempat dibawa tiga wanita Rohingya yaitu Umai Habibah (16), Nur Fatimah (23) dan Furiza Begum (22),” terang Letkol Arm Oke.
Baca juga: Telusuri Paspor 14 ABK, Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang
Dandim menyatakan TP dalam aksinya dibantu seorang sopir angkutan labi-labi, yaitu FZ (45) asal Lhokseumawe dengan memanfaatkan situasi maghrib ketika semua orang sedang shalat.