Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ASN di Ambon Aniaya Anak hingga Tewas, Terancam Dipecat

Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in ASN di Ambon Aniaya Anak hingga Tewas, Terancam Dipecat
Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
Pelaku penganiayaan anak saat digiring petugas dalam gelar perkara di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNNEWS.COM- Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.

Mereka kini tengah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk kepentingan penyidikan.

"Pastinya kalau yang bersangkutan telah ditahan polisi, kita akan minta surat untuk berhentikan sementara dari kedudukannya sebagai ASN."

"Hak-haknya dibayar 75%," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Benny Selano, Jumat pagi (16/10/2020).

tribunnews
Pelaku penganiayaan anak saat digiring petugas dalam gelar perkara di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ((Kontributor TribunAmbon.com, Fandy))

Lanjutnya, pemecatan keduanya itu tergantung masa hukuman seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Yakni, jika masa hukuman lebih dari empat tahun maka otomatis diberhentikan dan dicabut hak secara keseluruhan sebagai ASN.

"Andaikata dalam proses persidangan selanjutnya kemudian telah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita lihat hasil hukumannya."

"Jika lebih dari empat tahun, maka kita pecat. Itu amanat undang-undang," tegasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas