ASN di Ambon Aniaya Anak hingga Tewas, Terancam Dipecat
Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM- Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.
Mereka kini tengah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk kepentingan penyidikan.
"Pastinya kalau yang bersangkutan telah ditahan polisi, kita akan minta surat untuk berhentikan sementara dari kedudukannya sebagai ASN."
"Hak-haknya dibayar 75%," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Benny Selano, Jumat pagi (16/10/2020).
Lanjutnya, pemecatan keduanya itu tergantung masa hukuman seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Yakni, jika masa hukuman lebih dari empat tahun maka otomatis diberhentikan dan dicabut hak secara keseluruhan sebagai ASN.
"Andaikata dalam proses persidangan selanjutnya kemudian telah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita lihat hasil hukumannya."
"Jika lebih dari empat tahun, maka kita pecat. Itu amanat undang-undang," tegasnya.