Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas

Siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka. Diperkosa tetangga saat masih SD dan pelaku hanya dipenjara 3 minggu.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016 saat dirinya masih SD.

Hingga kini, pelaku berinisial JLW yang sudah sejak dulu dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Baca juga: Pegawai Salon Perkosa Bocah Laki-laki di Kamar Mandi, Janji Beri Rp 100 Ribu Ternyata Bohong

Berikut fakta selengkapnya:

1. Dibantu 13 pengacara

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, EDJ dibantu 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).

Gugatan terhadap Kapolri dan Kapolres sudah masuk ke Pengadilan Negeri Maumere.

Berita Rekomendasi

Adapun nomor register yakni 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme tertanggal pada 21 September 2020.

Yohanes Dominikus Tukan sebagai Ketua TAHK menyebut timnya mewakili orangtua EDJ berinisial LL dan AS.

Yohanes heran pelaku pemerkosaan itu hanya ditahan selama tiga minggu lalu kembali bebas.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," kata Yohanes, Rabu (14/10/2020) malam.

Baca juga: Ambil Jatah Makan Siang, Seorang Buruh Tani Malah Perkosa Keponakan Majikannya yang Berusia 11 Tahun

Baca juga: Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Jadi-jadian Cabuli 7 Wanita di Tangerang

2. Kasus janggal

Sementara itu, kuasa hukum korban yang lain menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.

Kejanggalan ini diungkapkan oleh Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka.

Marianus menyebut, biasanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur masuk tahap persidangan paling lambat sebulan.

Namun, kasus yang menimpa EDJ kini sudah empat tahun dan tak kunjung masuk persidangan.

Marianus berharap dengan gugatannya ini bisa membuat saling terbuka antara korban dan penegak hukum.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum?" ujar Marianus.

"Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," sambungnya.

3. Klarifikasi polisi

Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Septyan mengaku pihaknya sudah menangani kasus itu sejak awal laporan masuk.

Namun, ia menyebut tak ada kepastian hukum lantaran petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," paparnya.

Baca juga: Niat Minta Tanaman Hias, Tetangga Malah Temukan Mayat Janda Kondisi Bengkak

Baca juga: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Kotawaringin Barat Dimutasi setelah Dilaporkan sang Istri

4. Kronologi pemerkosaan

Diketahui, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Paga pada 23 April 2016 silam.

Saat itu EDJ tengah mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya.

Jarak kebun dan rumah hanya sekitar 150 meter.

Sesampainya di kebun, gadis itu mendengar seseorang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW saat itu berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua EDJ.

Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000 kepadanya namun ia menolak.

Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur namun gagal.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Nansianus Taris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas