Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas
Siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka. Diperkosa tetangga saat masih SD dan pelaku hanya dipenjara 3 minggu.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016 saat dirinya masih SD.
Hingga kini, pelaku berinisial JLW yang sudah sejak dulu dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Baca juga: Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran
Baca juga: Pegawai Salon Perkosa Bocah Laki-laki di Kamar Mandi, Janji Beri Rp 100 Ribu Ternyata Bohong
Berikut fakta selengkapnya:
1. Dibantu 13 pengacara
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, EDJ dibantu 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Gugatan terhadap Kapolri dan Kapolres sudah masuk ke Pengadilan Negeri Maumere.
Adapun nomor register yakni 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme tertanggal pada 21 September 2020.
Yohanes Dominikus Tukan sebagai Ketua TAHK menyebut timnya mewakili orangtua EDJ berinisial LL dan AS.
Yohanes heran pelaku pemerkosaan itu hanya ditahan selama tiga minggu lalu kembali bebas.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," kata Yohanes, Rabu (14/10/2020) malam.
Baca juga: Ambil Jatah Makan Siang, Seorang Buruh Tani Malah Perkosa Keponakan Majikannya yang Berusia 11 Tahun
Baca juga: Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Jadi-jadian Cabuli 7 Wanita di Tangerang
2. Kasus janggal
Sementara itu, kuasa hukum korban yang lain menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.
Kejanggalan ini diungkapkan oleh Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.