Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas
Siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka. Diperkosa tetangga saat masih SD dan pelaku hanya dipenjara 3 minggu.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
Sesampainya di kebun, gadis itu mendengar seseorang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.
JLW saat itu berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua EDJ.
Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000 kepadanya namun ia menolak.
Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur namun gagal.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.
"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Nansianus Taris)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.