Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas
Siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka. Diperkosa tetangga saat masih SD dan pelaku hanya dipenjara 3 minggu.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
Marianus menyebut, biasanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur masuk tahap persidangan paling lambat sebulan.
Namun, kasus yang menimpa EDJ kini sudah empat tahun dan tak kunjung masuk persidangan.
Marianus berharap dengan gugatannya ini bisa membuat saling terbuka antara korban dan penegak hukum.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum?" ujar Marianus.
"Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," sambungnya.
3. Klarifikasi polisi
Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Septyan mengaku pihaknya sudah menangani kasus itu sejak awal laporan masuk.
Namun, ia menyebut tak ada kepastian hukum lantaran petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.
"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," paparnya.
Baca juga: Niat Minta Tanaman Hias, Tetangga Malah Temukan Mayat Janda Kondisi Bengkak
Baca juga: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Kotawaringin Barat Dimutasi setelah Dilaporkan sang Istri
4. Kronologi pemerkosaan
Diketahui, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Paga pada 23 April 2016 silam.
Saat itu EDJ tengah mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya.
Jarak kebun dan rumah hanya sekitar 150 meter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.