Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya Dibebaskan, Keluarga Korban Pilih Berdamai
Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Palembang yang telah mencabuli muridnya dibebaskan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Palembang yang telah mencabuli muridnya dibebaskan.
Hal tersebut lantaran keluarga korban tak ingin memperpanjang kasus ini dan memilih untuk berdamai.
Sebelum dibebaskan, WH sempat mendekam di penjara selama beberapa hari.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama WH yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.
"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang."
"Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Modusnya Melatih Pernapasan, Akui Khilaf
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.
Pasalnya, keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku.
Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.
Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Saat disinggung terkait perdamaian ini, apakah ada pengancam agar korban mau berdamai? Supriadi menjelaskan perdamaian dan pembebasan murni datang dari keluarga korban.
"Pembebasan ini, murni karena adanya perdamaian kedua belah pihak. Jadi, karena adanya tersebut kasusnya bisa ditutup," pungkas Supriadi.
Kronologi Kejadian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.