Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya Dibebaskan, Keluarga Korban Pilih Berdamai

Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Palembang yang telah mencabuli muridnya dibebaskan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya Dibebaskan, Keluarga Korban Pilih Berdamai
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Palembang yang telah mencabuli muridnya dibebaskan.

Hal tersebut lantaran keluarga korban tak ingin memperpanjang kasus ini dan memilih untuk berdamai.

Sebelum dibebaskan, WH sempat mendekam di penjara selama beberapa hari.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama WH yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.

"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang."

"Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Modusnya Melatih Pernapasan, Akui Khilaf

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.

Pasalnya, keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku.

Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.

Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Saat disinggung terkait perdamaian ini, apakah ada pengancam agar korban mau berdamai? Supriadi menjelaskan perdamaian dan pembebasan murni datang dari keluarga korban.

"Pembebasan ini, murni karena adanya perdamaian kedua belah pihak. Jadi, karena adanya tersebut kasusnya bisa ditutup," pungkas Supriadi.

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (Tribun Bali)

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, WH (28) di Palembang diringkus pihak kepolisian karena aksinya tak terpuji.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas