Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 6 Santriwati, Beri Iming-Iming Uang hingga Berbagai Modus Lainnya
Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditahan kepolisian karena diduga mencabuli 6 santriwatinya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menahan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pimpinan ponpes berinisial KH (54) tersebut diduga telah mencabuli 6 santriwatinya.
KH melakukan pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.
Satu di antaranya terjadi selama proses belajar mengajar.
Baca juga: Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 14 Tahun di Kamar Mandi Salon, Tamara Janjikan Beri Uang Rp 100 Ribu
Demikian yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar pada wartawan.
“Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang,” kata Mahara, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, ada juga santriwati yang dicabuli saat sedang sakit perut.
“Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren,” kata Mahara.
Baca juga: Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Jadi-jadian Cabuli 7 Wanita di Tangerang
Baca juga: Tukang Cukur Nekat Cabuli Pelanggannya yang Masih di Bawah Umur, Janjikan Imbalan Rp 20 Ribu
Baca juga: Cabuli Adik Ipar, Pria Kabur Tinggalkan Kampung Halaman, 3 Tahun Sembunyi Begini Ujungnya
Menurut polisi, saat mengetahui ada santriwati yang sakit, KH memanggil santriwati tersebut dan mengatakan akan mengobatinya dengan memberikan air putih dan memegang perut korban.
Kepada polisi, KH mengaku bahwa dia satu satu kali mencabuli santri tersebut.
Mahara mengatakan, KH mengaku sudah ada enam korban pencabulan sejak Desember 2019 hingga kini.
“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.
Baca juga: Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Berawal dari Paman Curiga Lihat Perut Korban Membesar
Mahara mengatakan, para korban saat ini dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing untuk tujuan pemulihan.
Mahara menegaskan bahwa tdak ada diskriminasi terkait terkait kelompok tertentu dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.