Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 6 Santriwati, Beri Iming-Iming Uang hingga Berbagai Modus Lainnya
Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditahan kepolisian karena diduga mencabuli 6 santriwatinya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Istri Hamil 9 Bulan, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Muridnya, Pakai Modus Latihan Pernapasan
Baca juga: Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Ngaji Ditendang dan Dipukul Keluarga Korban di Depan Minimarket
Baca juga: Seorang Pria Nekat Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Nenek Curiga Korban Seperti Orang Ngidam
Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.
Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
(Kompas.com/ Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.