Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang Ajukan Upaya Hukum ke MA
Terhadap keputusan tersebut, Ilyas meminta pendukungnya tidak terprovokasi meski KPUD sudah mendiskualifikasi dirinya dalam perhelatan Pilkada 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang Putra Utama didiskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terhadap keputusan tersebut, Ilyas meminta para pendukungnya tidak terprovokasi meski KPUD sudah mendiskualifikasi dirinya dalam perhelatan Pilkada 2020.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Diduga Manfaatkan Program Covid-19 untuk Kampanye, Paslon Petahana Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
Apalagi mereka sudah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Pengajuan itu lantaran Ilyas merasa diberlakukan tidak adil oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir.
"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa," ucapnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Tewas Ditikam, Begini Kronologi dan Motifnya
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengatakan bakal tetap berkampanye sebab mereka menilai keputusan diskualifikasi KPUD Ogan Ilir belum berkekuatan hukum tetap, sebelum terbit putusan MA.
"Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Kita jaga soliditas, rapatkan barisan, tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di wilayah kita masing-masing," kata Yulian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.