Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 Miliar, Dirut PT Puspa Agro Ditahan di Rutan Kejari Sidoarjo
Dirut Puspa Agro dan anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.
Editor: Dewi Agustina
"Kemungkinan ada tersangka lain? Sangat mungkin, karena seperti yang kita tahu, korupsi selalu berjamaah. Dan penyidik sedang mendalaminya," lanjut dia.
Di sisi lain, Abdul Salam selaku penasihat hukum tersangka mengaku langsung bersiap mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu akan disampaikan langsung ke Kejati Jatim.
"Sementara terkait upaya hukum lain, masih perlu kami bicarakan dengan klien kami. Sementara kami siapkan pengajuan penahanan," kata Salam.
Terkait jual beli ikan itu, Salam menyebut tidak fiktif. Jual beli ikan tersebut memang secara lepas tanpa kontrak.
"Hanya besar kecilnya yang mungkin dipermainkan di bawah. Dan terkait persoalan itu, Dirut Puspa Agro juga sudah memidanakan Ardi, direktur Aneka House. Sudah divonis 3 tahun 4 bulan. Selain itu, juga menggugat perdata, dan sekarang masih proses," kata Salam.
Pihaknya mengaku agak heran, tiba-tiba perkara ini muncul. Kliennya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 M