Pembacok Bocah 9 Tahun yang Selamatkan Ibu dari Pemerkosa Terancam Hukuman Mati
Samsul Bahri terancam hukuman mati setelah melakukan tindak pidana pembacokan pada RG yang hendak selamatkan sang ibu, DN yang diperkosanya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Samsul Bahri (36), pelaku pembacokan dan pemerkosaan di Birem Bayeum, Aceh Timur terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, residivis yang baru keluar dari penjara itu dikenakan pasal berlapis pembunuhan berencana hingga pemerkosaan.
Di antaranya Pasal 338 juncto 285 juncto 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dia kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 juncto 340 juncto 285 juncto 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak," kata Arief dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Jumat (16/10/2020).
Arief menyebut, masing-masing pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara selama; 20 tahun, seumur hidup, dan 10 tahun.
Untuk ketentuan penerapan pasalnya, polisi masih akan mengkondisikan bersama pihak kejaksaan.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Remaja di Semarang Ditangkap, Ngaku Gelap Mata hingga Salah Sasaran
Baca juga: Bocah 9 Tahun yang Bantu Ibunya Lawan Pemerkosa Dimakamkan, Ayah dan Ibu Tak Bisa Hadir di Pemakaman
"Ancamannya sendiri dari berbagai tadi pasal kemungkinan tadi, ada yang dikenakan 20 tahun, ada yang hukuman maksimalnya seumur hidup, dan juga hukuman maksimalnya 10 tahun penjara."
"Nanti bagaimana ketentuan penerapan pasalnya, saya minta kondisikan dengan kejaksaan untuk kepastiannya," terangnya.
Kronologi Pembacokan Bocah 9 Tahun yang Melawan Pemerkosa Ibunya
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo menyampaikan kronologi kasus pembacokan yang menyebabkan kematian dan pemerkosaan yang disertai tindak kekerasan.
Kejadian yang menimpa RG (10) dan ibunya DN (28) terjadi di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh residivis yang baru keluar dari penjara selama 15 tahun, Samsul Bahri.
Dikutip dari Serambinews.com, Samsul telah merencanakan pemerkosaan pada DN sejak lama.
"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.