Pemuda 22 Tahun Perkosa Gadis SMA hingga Hamil, Kini Dilaporkan Istri Sah karena Telantarkan Anak
AR asal Ponorogo yang ternyata sudah punya istri juga dilaporkan atas penelantaran anak.
Editor: Ifa Nabila
“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.
Saat ini AR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Hendi.
AT dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Anak dan Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi"