Polisi Gadungan Tewas di Tahanan, Keluarga Mengaku Diteror saat Pertanyakan Kejanggalan Kematiannya
Beberapa kali orang yang tidak dikenal oleh keluarga dan mengaku sebagai petugas menghubungi Sri Rahayu melalui sambungan telepon.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga tahanan polisi gadungan yang meninggal tak wajar di Polsek Sunggal mengaku diteror oleh oknum petugas usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
Hal ini disampaikan langsung adik korban Joko Dedi Kurniawan, Sri Rahayu yang menyebutkan dirinya ditelepon hingga diminta bertemu oleh orang tak dikenal.
"Ada beberapa yang menghubungi saya dan meminta untuk bertemu, tapi saya bilang waktu itu saya lagi di luar," kata Sri di kantor LBH Medan, Sabtu (17/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga dari LBH Medan menyebutkan, hal tersebut adalah bentuk intimidasi atau upaya menakut-nakuti keluarga agar mencabut laporannya.
"Hal yang kita nilai sebagai dugaan intimidasi itu diterima oleh keluarga dalam beberapa bentuk, ada yang secara terang-terangan dan ada pula melalui telepon," katanya.
Dikatakannya, beberapa kali orang yang tidak dikenal oleh keluarga dan mengaku sebagai petugas menghubungi Sri Rahayu melalui sambungan telepon.
Bahkan mereka selalu mengajak bertemu dengan pihak keluarga dengan cara mengancam.
"Dari balik telepon orang tersebut kita duga ingin bernegosiasi terkait kasus tersebut. Namun dengan menakut-nakuti bahkan dengan mengatakan 'sudah ku rekam suaramu ya," tuturnya sambil menirukan suara tersebut.
Irvan menyebutkan teror tersebut datang saat keluarga dan LBH Medan sebagai kuasa hukum membuat laporan di Propam Polda Sumut.
"Waktu kita buat laporan di Propam ada dua kali ditelepon, ada yang mengaku bermarga Samosir, ada yang mengaku bermarga Tarigan. Jadi ada sekitar tiga kali ya," jelasnya.
Bahkan Irvan menyebutkan tindakan intimidasi juga dialami Sri Rahayu saat mengantarkan bontot nasi untuk suaminya, Suprianto yang juga ditahan dalam kasus polisi gadungan yang sama.
Saat itu, seorang perwira polisi di Polsek Sunggal yang merupakan perwira di Polsek Sunggal mengutarakan "kau yang melaporkan kami ya, udah kau letak aja nasi disitu," bentaknya dengan nada tinggi kepada Sri.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan Tewas dalam Tahanan, Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Tuntut Keadilan
Irvan menegaskan bahwa hal tersebut sangat tidak layak dilakukan oleh seorang petugas kepada keluarga yang tengah mencari keadilan.
"Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011 pasal 10 huruf (c), yang mengamanatkan petugas memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan nyaman," ungkap Irvan.