Pembunuh Anak dan Rudapaksa Ibu Muda di Aceh Dikubur Satu TPU dengan Rangga yang Jadi Korbannya
Almarhum Rangga meninggal syahid membela ibunya yang malam itu dirudapaksa pelaku SB, di rumah gubuk mereka tinggal yang jauh dari permukiman warga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa ibu muda, SB (40), yang meninggal dunia Minggu (18/10/2020) dini hari di sel tahanan Mapolres Langsa.
Dikubur di TPA salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan tempat kelahirannya, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 10.15 WIB siang.
Lokasi kuburan tersangka SB itu, diketahui berada satu Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan makam almarhum Rangga (10) yang meninggal dunia dibunuh oleh tersangka SB, Sabtu (10/20/2020) dini hari itu.
Almarhum Rangga meninggal syahid membela ibunya yang malam itu dirudapaksa pelaku SB, di rumah gubuk mereka tinggal yang jauh dari permukiman warga lainnya.
Sebelumnya diberitakan, jenazah tersangka pembunuhan Anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (17/10/2020) menjelang siang Ini sudah dibawa pulang keluarganya dari RSUD Langsa.
Sementara pihak keluarga tersangka yang sebelumnya sudah diberitahukan pihak kepolisian, sekitar pukul 09.30 WIB langsung menjemput jenazah tersangka SB di RSUD Langsa untuk dibawa pulang.
Baca juga: Usai Perkosa Ibu Muda, Seorang Pengangguran di Langsa Bawa Kabur Mayat Anak Korban yang Ia Bunuh
Jenazah SB yang sebelumnya berada di ruang jenazah RSUD Langsa, selesai divisum petugas medis langsung dibawa dengan ambulance rumah sakit ini ke rumahnya di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun.
Kapolsek Birem Bayeun Polres Langsa, Iptu Eko Hadianto dan sejumlah personil Kepolisian lainnya, ikut mendampingi (mengawal) proses pemulangan jenazah SB dari RSUD Langsa hingga rumah keluarga tersebut.
Jenazah SB tiba ke rumah keluarganya di Desa Alue Gadeng Gampong dan setelah di shalatkan di rumah itu, langsung dibawa ke lokasi TPU desa setempat untuk dilakukan penguburan (dikebumikan) selesai sekitar pukul 10.15 WIB.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang dilaporkan meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari, diduga sesak nafas dan jarang mau makan selama di sel tahanan Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, siang ini, menjelaskan, SB meninggal dunia sekitar dini hari Minggu (18/10/2020) ini dikarenakan dugaan sakit sesak nafas.
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gunung Manggar Jember
Kasat Reskrim menyebutkan, sehari sebelum tersangka meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa dikarenakan mengeluh sesak nafas, sehingga dia dibawa ke RSUD Langsa.
Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7 derajat celcius), cek tekanan darah (hasil normal 107/68 mmhg), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).