Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Sel Tahanan, Sempat Alami Sesak Napas hingga Tak Mau Makan

Samsul Bahri (41), tersangka pembunuh Rangga (9) yang mencegah ibunya Dn (28) diperkosa, tewas di dalam sel tahanan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Sel Tahanan, Sempat Alami Sesak Napas hingga Tak Mau Makan
Serambi Indonesia/Zubir
Samsul Bahri (41), tersangka pembunuh Rangga (10) dan juga pelaku pemerkosaan terhadap ibunda Rangga, DN meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari. Jasad tersangka saat di rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Samsul Bahri (41), tersangka pembunuh Rangga (9) yang mencegah ibunya Dn (28) diperkosa, tewas di dalam sel tahanan.

Samsul Bahri dinyatakan meninggal dunia saat hendak di bawa ke rumah sakit, Minggu (18/10/2020).

Diketahui, sehari sebelumnya, warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tersebut juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak napas.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (18/10/2020) Samsul Bahri meninggal dunia sekitar dini hari dikarenakan dugaan sakit sesak dan jarang mau makan.

Kasat Reskrim menyebutkan, sehari sebelum tersangka meninggal, Sabtu (17/10/2020) dini hari Samsul Bahri sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa karena mengeluh sesak napas, sehingga dia dibawa ke RSUD Langsa.

Baca juga: Inilah Penyebab Tersangka Pembunuh Rangga Terbujur Kaku di Sel Tahanan, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa, Samsul Bahri dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).

"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka Samsul Bahri, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka Samsul Bahri," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Iptu Arief menambahkan, karena kondisi tersangka Samsul Bahri sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan Samsul Bahri dibawa pulang ke Polres Langsa.

"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka Samsul Bahri mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka Samsul Bahri ada memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). (ist)

Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak, petugas jaga tahanan langsung melaporkan kondisi tahanan (tersangka Samsul Bahri) kepada petugas piket.

Namun di waktu akan dibawa kembali ke RSUD Langsa malam itu juga, tersangka Samsul Bahri sudah terbujur kaku (diduga sudah meninggal) di dalam sel tahanan Mapolres Langsa ini.

Sehingga petugas kepolisian setempat memasuk sekitar dini hari Minggu (18/10/2020), langsung membawa tersangka Samsul Bahri ke RSUD Langsa, dan pihak medis menyatakan tersangka telah meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) terlibat sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap bocah Rg (10) dan memperkosa ibu bocah itu, Rn (28).

Baca juga: Ini Kronologi dan Penyebab Tewasnya SB Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh

Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap hidup-hidup Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan di areal perkebunan sawit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas