Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMK Nikahi 2 Gadis SMA dan Baru Lulus SMP, KUA Sesalkan: Saya Malah Tahu dari Media Sosial

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Faturrahman, mengaku tidak tahu tentang pernikahan itu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Siswa SMK Nikahi 2 Gadis SMA dan Baru Lulus SMP, KUA Sesalkan: Saya Malah Tahu dari Media Sosial
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Tangkapan layar acara resepsi pernikahan dini AR Siswa SMK Lombok Barat yang menikahi 2 gadis dalam waktu kurang dari sebulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa siswa SMK bernama Ahmad Rizal (18) menikahi dua gadis di bawah umur, F (16) dan M (15) tengah viral di media sosial.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Faturrahman, mengaku tidak tahu tentang pernikahan itu.

Diketahui, F baru lulus SMP, sedangkan M masih duduk di bangku SMA.

"Saya tidak mengetahui pernikahan anak di bawah umur itu. Saya mengetahuinya justru di media sosial setelah mereka menjalani resepsi pernikahan dan viral. Saya sangat menyayangkan hal ini," kata Faturrahman, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Siswa SMK Nikahi Dua Gadis Masih di Bawah Umur, KUA Sarankan Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang

Faturahman juga sangat menyesalkan pernikahan itu karena lokasi kantor KUA dengan lokasi pernikahan hanya berjarak satu kilometer.

"Jarak KUA Sekotong dengan lokasi akad nikah mereka hanya satu kilometer di desa sebelah, di dekat Kantor KUA. Ini juga yang sangat kami sesalkan, warga tidak melaporkan pernikahan tersebut, terutama aparat dusun," kata Faturrahman.

 Ditolak

Berita Rekomendasi

Faturrahman mengatakan, pernikahan anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun tidak akan diterima KUA.

Hal itu karena melanggar aturan Undang-undang 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umut perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Atas dasar itu maka tidak diperbolehkan anak di bawah usia 19 tahun dinikahkan oleh lembaga resmi seperti KUA.

Mengetahui aturan itu, masyarakat dan pihak keluarga tampaknya bersepakat menyelesaikannya sendiri, dengan pernikahan di bawah tangan pernikahan, atau nikah siri.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara Jatuh ke Kubangan saat Korban Berontak, Aksi Terekam CCTV

Baca juga: Peluk dan Remas Payudara ART yang Sedang Jemur Baju, Pria Ini Juga Tendang Korban saat Menjerit

Kalaupun yang bersangkutan harus menikah di bawah usia 19 tahun, agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, sesuai dengan UU nomor 16/2019, bisa diajukan dispensasi ke Pengadilan Agama oleh kedua mempelai, pihak keluarga, atau siapa saja pihak yang mengetahui pernikahan itu.

Dispensasi kawin bisa diajukan dan Pengadilan Agama akan memprosesnya agar tecatat secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas