Siswa SMK Nikahi Dua Gadis Masih di Bawah Umur, KUA Sarankan Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama
Pernikahan AR (18), siswa SMK di Lombok Barat dengan dua istrinya F dan M, yang juga masih anak-anak terlambat untuk dicegah.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan AR (18), siswa SMK di Lombok Barat dengan dua istrinya F dan M, yang juga masih anak-anak terlambat untuk dicegah.
Mereka telah melakukan akad nikah dan menggelar resepsi pernikahan.
Pihak keluarga dan lingkungan pun telah merestui.
Masalahnya, pernikahan tiga pengantin usia anak itu belum diakui negara.
Dampaknya tidak sederhana. Mereka akan kesulitan mengakses pelayanan dasar, seperti catatan kependudukan, pembuatan kartu keluarga, pelayanan kesehatan, hingga kesulitan mengakses bantuan sosial.
”Kalau tidak tercatat seperti ini, kemudian masih di bawah umur, maka sangat berisiko,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong Fathurrahman, Senin (19/10/2020).
Risiko lainnya, secara biologis keseiapan alat reproduksi mereka juga belum matang.
Kepala KUA Sekotong Fathurrahman, QH, S.Ag, M.Sy (Tribunlombok.com/Sirtu)
Kemudian pendidikan mereka juga terbengkalai.
Diketahui AR masih tercatat sebagai siswa SMK. Kemudian F, istri pertama merupakan siswi SMP dan M, istri kedua AR merupakan siswa Madrasah Aliyah (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.