Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendahara Desa di Serang Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex

Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik korupsi.

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Bendahara Desa di Serang Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex
HO/dok.XM
Ilustrasi Trading forex 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik korupsi.

NH diketahui mentransfer dana bantuan Covid-19 untuk desanya ke rekening pribadinya.

Baca juga: Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara

Baca juga: Antisipasi Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bekali 736 Calon Kepala Daerah

Ia pun langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas