Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadang Korban Pakai Gerobak, Pedagang Bakso di Tangerang Remas Payudara Remaja Belasan Tahun

Seorang penjual bakso di Tangerang nekat meremas payudara pelanggannya karena terbawa hawa nafsu.

Editor: Sanusi
zoom-in Hadang Korban Pakai Gerobak, Pedagang Bakso di Tangerang Remas Payudara Remaja Belasan Tahun
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang penjual bakso di Tangerang nekat meremas payudara pelanggannya karena terbawa hawa nafsu.

Tersangka berinisial S tersebut melakukan aksinya terhadap korban TS (17) di bilangan Pasar Cipadu, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren pada Kamis (15/10/2020).

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto menjelaskan, tersangka berumur 22 tahun itu melancarkan aksi bejatnya saat sedang membawa pulang gerobaknya usai berdagang.

"Tersangka melihat dari belakang ada korban menggunakan sepeda motor yang akan melintas atau melewati penjual bakso itu," kata Stephanus di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (19/10/2020).

S yang sudah berniat menodai TS tersebut langsung putar arah sambil membawa gerobaknya berniat untuk mengalangi laju sang korban.

Benar saja, TS langsung tekan rem sepeda motornya lantaran lajunya terhalang gerobak penjual bakso langganannya.

Baca juga: Zoom Memperkuat Fitur Keamanan untuk Beri Kenyamanan Bagi Para Pengguna

Baca juga: Keras, John Kei Ingatkan Nus Kei Soal Statusnya: Omong Kosong Saya Keponakannya!

Berita Rekomendasi

"Ketika hal itu dilakukan, akhirnya korban itu berhenti kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS," ungkap Stephanus lagi.

Dari laporan korban, S langsung diamankan tidak lama dari kejadian berlangsung dan mengakui perbuatan bejatnya kepada penyidik.

Kini S harus mendekam di hotel prodeo Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHPidana.

"Dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," tutup Stephanus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjual Bakso di Tangerang Remas Payudara Remaja Belasan Tahun, Hadang Korban Pakai Gerobak

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas