Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Sembunyi di Hutan Bogor, Cai Changpan Diduga Kerap Curi Makanan Pegawai Pabrik Pembakaran Ban

Cai Changpan diduga kerap mencuri sejumlah makanan milik pekerja pabrik pembakaran ban yang berada di kawasan hutan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Saat Sembunyi di Hutan Bogor, Cai Changpan Diduga Kerap Curi Makanan Pegawai Pabrik Pembakaran Ban
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati Cai Changpan ditemukan meninggal dunia setelah diburu aparat kepolisian lebih dari satu bulan di Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020).

Terpidana kasus Narkoba tersebut diketahui kabur dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Tangerang kabur dengan cara menggali lubang dari kamar selnya hingga tembus ke gorong-gorong, Senin (14/9/2020).

Selama berada di hutan, Cai Changpan alias Antoni melakukan berbagai upaya untuk bisa bertahan hidup.

Cai Changpan diduga kerap mencuri sejumlah makanan milik pekerja pabrik pembakaran ban yang berada di kawasan hutan.

Baca juga: Pelariannya Berakhir, Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Dugaan Polisi Soal Penyebabnya

Di pabrik tersebut, Cai Changpan ditemukan tewas bunuh diri.

"Memang ada beberapa yang mengaku mekanan mereka sering hilang. Mungkin dia (Cai Changpan) lapar kemudian diambil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (19/10/2020).

Nana menjelaskan, pekerja curiga adanya seseorang yang menginap di dalam pabrik setiap malam.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu kemudian dilaporkan ke kepala desa yang kemudian dilanjutkan kepada Tim Khusus pemburu Cai Changpan.

Baca juga: Hasil Autopsi Cai Changpan, Luka Lecet di Leher Bekas Gantung Diri Hingga Tewas Lemas

"Itu kemudian dilaporkan ke kepala desa dan dilanjutkan ke kami. Setelah kami upaya melakukan penggeledahan terpidana mati sudah menggantung diri di lokasi itu," kata Nana.

Kepolisian menduga, Cai Changpan memilih bunuh diri karena dalam posisi terdesak, di tengah buruan tim khusus yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Brimob, dan Lapas Tangerang.

Setidaknya ada 291 anggota yang tergabung dalam tim khusus untuk memburu Cai Changpan di dalam hutan.

Sejumlah anggota tersebut melakukan pencarian secara berkala dengan sistem mobile satu dengan yang lainnya.


Berdasarkan identifikasi sidik jari dan tato, kepolisian memastikan jasad tersebut adalah Cai Changpan.

Polisi telah membawa jenazah Cai ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan otopsi.

Hasilnya, Cai Changpan dipastikan tewas karena buhuh diri dan tidak ditemukan luka-luka lain akibat kekerasan.

Baca juga: Kapolda: Jenazah Gantung Diri di Jasinga Identik Dengan Ciri-Ciri Cai Changpan

"Jadi bisa dipastikan yang menggantung adalah betul-betul adalah saudara terpidana mati Cai Changpan alias Antoni," kata Nana.

Cai Changpan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di pabrik pembakaran ban yang berada di Hutan Tenjo.

Selama ini, hutan tersebut menjadi lokasi pelarian Cai Changpan setelah berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu.

Sebelum masuk ke dalam hutan, Cai Changpai sempat menemui istri dan anak di rumah yang berlokasi tak jauh dari hutan tersebut.


Cai Changpan dan kasusnya

Cai Changpan alias Antoni tercatat dua kali berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. 
Sosok Changpun menjadi perhatian.

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Baca juga: Polisi Pastikan Cai Changpan Masih Berada di Dalam Hutan Tenjo

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.

Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.

Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Penulis : Muhammad Isa Bustomi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cai Changpan Diduga Sering Curi Makanan Pekerja Pabrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas