Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ASN 2 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Rumah Bibi Korban

Seorang ASN diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Seorang ASN diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang ASN 2 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Rumah Bibi Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang ASN diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Seorang ASN diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ASN diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil.

Pelaku ternyata telah dua kali melancarkan aksinya.

Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.

Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.

Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban

Baca juga: Dukun di Sidoarjo Cabuli Gadis, Modus Beri Mantra di Kemaluan Agar Tidak Diganggu Laki-laki

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita.

Berita Rekomendasi

Saat itu, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.

 

Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.

Keduanya langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.

Korban pun akhirnya mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM.

Korban mengatakan, BM telah menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(POS-KUPANG.com, Tommy Mbenu Nulangi)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas