Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak dan Adik Ipar Nekat Hubungan Badan hingga Lahirkan Bayi, Pagi-pagi Buang Anaknya dalam Kardus

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kakak dan Adik Ipar Nekat Hubungan Badan hingga Lahirkan Bayi, Pagi-pagi Buang Anaknya dalam Kardus
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak dan adik ipar nekat berhubungan badan hingga sang adik hamil dan melahirkan.

Peristiwa ini terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Setelah melahirkan tanpa bantuan medis, keduanya nekat membuang bayi itu dengan menaruhnya di dalam kardus.

Kini keduanya berurusan dengan Polres Sumenep.

Baca juga: Kakek yang Selalu Telanjang saat Tebang Kopi Tewas Dibunuh, gara-gara Dianggap Banyak Omong

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terbongkar saat membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).

Terbongkarnya kisah asmara yang dilakukan AD terhadap YF ini saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

Berita Rekomendasi

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan hamil. Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 YF melahirkan dan minta tolong AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi. Pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Baca juga: Gelagat Aneh Hamzah sebelum Ditemukan Tewas Mengambang, Susul Ibu yang Meninggal Seminggu Lalu

Hubungan badan YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama. Tetangga mulai curiga setelah perut YF terlihat buncit.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib, YF ini jarang ke luar rumah. Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

(SURYA.co.id/Ali Hafidz Syahbana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Madura Kakak Beradik Jalin Asmara Terlarang Hingga Melahirkan, di Manado Ibu dan Anak Inses

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas