Pria Ini Tanam Ganja di Polybag lalu Dijual ke Teman-temannya: Sejak Dulu Saya Budidaya Ini
Seorang pria bernama Muslim (50) menanam 45 pohon ganja di polybag. Bahkan tanaman ganja tersebut sering dijual ke teman-temannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Saya memang lama tinggal di Tanggerang. Saya bersama keluarga besar dibawa oleh Kakak."
"Saya cerai dengan istri di sana, dan memilih kembali ke Tasikmalaya, ke rumah ini. Saya ada anak punya 1 dan sekarang belajar di pesantren," tambah Muslim.
Info lahan ganja 1 hektar
Semantara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengaku terus mengembangkan penyelidikan hasil penggerebekan pria penanam ganja di polybag.
Apalagi, sesuai informasi dari para tersangka pemilik ganja tersebut pernah menanam ganja di lahan terbuka dengan luas 1 hektar.
Namun, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Kita masih kembangkan, soalnya jika sudah menanam dalam polybag selama tahunan seperti ini. Biasanya tersangka sudah pernah menanam di lahan lebih luas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
Baca juga: Temuan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar di Kawasan Bukit Barisan Musi Rawas Utara
Baca juga: Atap Beton Rumah di Tasikmalaya Jadi Tempat Pembudidayaan Tanaman Ganja
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," jelas Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.
Tuteng menambahkan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.
Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.
"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar."
"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," ungkap Tuteng.
(Kompas.com: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budidaya 45 Batang Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Pria Ini Berdalih untuk Penelitian"