Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami Nekat Bunuh Istri yang Hamil, Tetap Santai saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil. Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Suami Nekat Bunuh Istri yang Hamil, Tetap Santai saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Today Online
Ilustrasi- Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil. Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil.

Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut.

Ia tetap santai meski dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Ramona Sembiring harus memakai fasilitas sidang online di Lapas Binjai ketika menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan istrinya.

Pria berperawakan sawo matang ini terlihat santai saat mendengar tuntutan hukumannya, Senin (19/10/2020).

Wajahnya pun terlihat datar menjalani sidang tuntutan tersebut.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Remaja Masukkan Kepala ke Tali Ayunan di Depan Teman-teman, Dikira Bercanda Ternyata Bunuh Diri

Baca juga: Kronologi Personel Polres Selayar Tewas Tertembak, Suara Tembakan dari Tempat Penyimpanan Senjata

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol, Kedatangan Jenazah Diiringi Isak Tangis

Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.

"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti.

Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.

Ramona juga dinilai cenderung menunjukan sikap kurang berterus terang dan jujur saat memberi keterangan.

"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ramona menerima dan santai. Pun demikian majelis hakim tetap memberi hak pembelaan kepada terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas