Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami Nekat Bunuh Istri yang Hamil, Tetap Santai saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil. Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Suami Nekat Bunuh Istri yang Hamil, Tetap Santai saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Today Online
Ilustrasi- Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil. Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut. 

"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan. Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," pungkas Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang berstatus istri terdakwa.

Korban ditemukan oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.

Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh menantunya.

Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.

Berita Rekomendasi

"Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia. Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku," ungkap Mita.

(Dyk/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Ramona Sembiring Santai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas