Seorang Suami Nekat Bunuh Istri yang Hamil, Tetap Santai saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil. Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat membunuh istrinya yang tengah hamil.
Saat menjalani sidang tuntutan, terdakwa tampak menerima hasil putusan tersebut.
Ia tetap santai meski dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Ramona Sembiring harus memakai fasilitas sidang online di Lapas Binjai ketika menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan istrinya.
Pria berperawakan sawo matang ini terlihat santai saat mendengar tuntutan hukumannya, Senin (19/10/2020).
Wajahnya pun terlihat datar menjalani sidang tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Remaja Masukkan Kepala ke Tali Ayunan di Depan Teman-teman, Dikira Bercanda Ternyata Bunuh Diri
Baca juga: Kronologi Personel Polres Selayar Tewas Tertembak, Suara Tembakan dari Tempat Penyimpanan Senjata
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol, Kedatangan Jenazah Diiringi Isak Tangis
Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.
"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti.
Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.
Ramona juga dinilai cenderung menunjukan sikap kurang berterus terang dan jujur saat memberi keterangan.
"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ramona menerima dan santai. Pun demikian majelis hakim tetap memberi hak pembelaan kepada terdakwa.