Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Warga Taput yang Positif Covid-19 Menolak Diisolasi, Malah Jualan hingga Bepergian ke Medan

Seorang warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara berinisial MP yang terkonfirmasi positif Covid-19 menolak diisolasi.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Warga Taput yang Positif Covid-19 Menolak Diisolasi, Malah Jualan hingga Bepergian ke Medan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Berita Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara berinisial MP yang terkonfirmasi positif Covid-19 menolak diisolasi.

MP bahkan diduga berkeliaran di luar rumah.

MP nekat berjualan bahkan bepergian ke Medan.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Taput Indra Simare-mare secara resmi melaporkan MP ke pihak Kepolisian akibat diduga melanggar kesepakatan isolasi mandiri.

"Sebelumnya MP sepakat memberikan menjalani isolasi mandiri," kata Indra di Tarutung, Selasa (20/10/2020).

MP dilaporkan kepada Polres Taput pada Senin 19 Oktober 2020.

MP sebelumnya dinyatakan reaktif covid-19 usai menjalani pemeriksaan di Puskesmas Hutabaginda.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian menjalani swab test, dan dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Pandemi Corona Belum Usai, 13 Orang di Kabupaten Tangerang Terserang Cikungunya

Baca juga: Klaster Unjuk Rasa Mulai Bermunculan:10 Buruh di Semarang dan Ratusan Mahasiswa Positif Corona

Baca juga: Kasus Corona di Dunia Capai 40 Juta dalam 32 Hari, Ahli Percaya Jumlah Sebenarnya Jauh Lebih Tinggi

MP selanjutnya menjalani isolasi mandiri di rumah dengan membuat surat pernyataan pada 15 Oktober.

Namun, MP diduga berkeliaran di luar rumah dan bahkan melakukan aktivitas berjualan hingga bepergian ke Medan.

Untuk menguatkan bukti laporan tertulis ke Polres, Indra mengaku sudah menyertakan lampiran rapid test, swab test TCM positif, surat dan video serta gambar MP tidak mau mengikuti anjuran untuk melakukan isolasi mandiri.

Indra membeberkan laporan itu berdasarkan KUHP pasal 212, 214 dan pasal 218, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular pasal 14 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2), UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Perbup Nomor 40 tahun 2020 tentang percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir mengakui telah mendapat laporan dari Kapolsek Sipoholon.

Jonner pun telah memerintahkan Kapolsek mengecek keberadaan MP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas