Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar

Seorang perempuan berinisial SGY (62) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial SGY (62) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.

SGY mendapat uang palsu tersebut dari hasil menjual kambing miliknya ke pria tak dikenal.

Perempuan paruh baya tersebut merupakan warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ia membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Adapun korbannya berisinial SU (64) warga Desa Gedangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Korban lainnya, SA (52) warga Desa Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dimana keduanya pedagang di Pasar Bendungan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kulon Progo, Komisaris Polisi (Kompol) Sudarmawan menjelaskan kejadian pengedaran uang palsu tersebut.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Gunakan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beli Udang dan Mie di Pasar Bendungan Wates

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pengedaran uang palsu itu berawal saat SGY pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.30 WIB datang ke Pasar Bendungan untuk belanja.

Pelaku semula datang dari Purworejo ke Pasar Bendungan dengan menggunakan angkot.

Sesampainya di Pasar Bendungan, pelaku masuk ke pasar yang kemudian membeli udang sebanyak 0,5 kg kepada SU dengan harga Rp 20 ribu.

Pelaku membayar dengan uang palsu sebesar Rp 100 ribu.

Dari hasil pembayarannya tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp 80 ribu.

Selanjutnya, pelaku pergi ke penjual yang lain untuk membeli 3 bungkus mi kuning kering dan 2 sachet penyeda rasa seharga Rp 10 ribu.

Lalu, pelaku membayar dengan uang palsu lagi senilai Rp 100 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas