Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas
Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebahagiaan meliputi Opung Esterlan Sihombing (80).
Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).
Pada usianya yang renta, Opung Esterlan terpaksa berurusan dengan hukum.
Sebab, ia didakwa kasus pencurian buah sawit.
"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," ujar Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selama menjadi pesakitan di usia tua, Opung Esterlan Sihombing berjalan menggunakan tongkat, seraya dibantu cucu dari anak pertamanya bernama Nurmala Marbun.
Di kediaman cucunya itu pula Opung Esterlan menyambung hidup di Desa Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Opung Esterlan sendiri mengaku sudah dua tahun belakangan mengonsumsi obat sakit kepala.
Hal ini juga dibenarkan oleh cucunya.
"Obatnya Opung itu pereda sakit kepala. Biasanya satu pil itu bisa diminum dua minggu sekali," ujar Nurmala.
Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan.
Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.
Tak banyak yang ia katakan saat diwawancarai wartawan.
Selain ucapan penuh syukur atas vonis bebasnya, dia berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.