Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas

Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dituduh Mencuri Sawit, Jadi
Alija Magribi/Tribun Medan
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebahagiaan meliputi Opung Esterlan Sihombing (80).

Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).

Pada usianya yang renta, Opung Esterlan terpaksa berurusan dengan hukum.




Sebab, ia didakwa kasus pencurian buah sawit.

"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," ujar Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. (Alija Magribi/Tribun Medan)

Selama menjadi pesakitan di usia tua, Opung Esterlan Sihombing berjalan menggunakan tongkat, seraya dibantu cucu dari anak pertamanya bernama Nurmala Marbun.

Di kediaman cucunya itu pula Opung Esterlan menyambung hidup di Desa Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

BERITA TERKAIT

Opung Esterlan sendiri mengaku sudah dua tahun belakangan mengonsumsi obat sakit kepala.

Hal ini juga dibenarkan oleh cucunya.

"Obatnya Opung itu pereda sakit kepala. Biasanya satu pil itu bisa diminum dua minggu sekali," ujar Nurmala.

Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan.

Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.

Tak banyak yang ia katakan saat diwawancarai wartawan.

Selain ucapan penuh syukur atas vonis bebasnya, dia berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas