Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas
Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).
Penulis: Theresia Felisiani
"Terkait otomatis kami akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kami secara berjenjang," ujar Irvan.
Dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan
Perlu diketahui sebelumnya, Opung Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan.
Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan ini dibacakan jaksa dari Ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Juna Karo Karo
"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena lahan sawit tersebut bukan lagi milik terdakwa, tetapi milik Edy Ronal Simbolon, karena lahan sawit tersebut telah dijual oleh Rotua Simbolon (anak terdakwa) kepada Edy Ronald Simbolon," kata jaksa.
Mendengar tuntutan ini, wajah keriput OpungEsterlan Sihombing terlihat murung.
Ia merasa keberatan, sebab tanpa sepengetahuannya, tanah itu dijual sang anak kepada Edy Ronald Simbolon.
Ia pun tak pernah mencicipi hasil penjualan ladang yang dilakukan putri keduanya itu kepada orang lain.
Karena itulah, ia merasa panen sawit yang dilakukannya sah-sah saja.
"Saya tak bersalah, karena saya panen sawit di tanah saya," ujar nenek dengan bahasa Batak kepada jaksa.
Baca juga: Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri
Baca juga: Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit: Opung Tidak Tahu Lahan Sudah Dijual
Sementara itu, Parluhutan Banjarnahor, penasihat hukum Opung Esterlan Sihombing menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada 30 September 2020 mendatang.
"Kami selaku kuasa hukum Opung Esterlan berharap nanti pada saat putusan, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar pria yang sering disapa Prima.
Ia kembali menjelaskan, status ladang tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.