Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Pesta Miras oleh Istri, Pria Ini Nekat Cekik Bayi Kandungnya
Tak diberi uang untuk mabuk, pria ini bertengkar dengan istrinya lalu nekat cekik bayi kandungnya yang berusia 5 bulan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap seorang ayah yang tega mencekik bayi kandungnya yang berusia 5 bulan.
Diduga, pria bernama Ismail (25) tersebut nekat mencekik bayinya, R, karena dipicu oleh kemarahan.
Ismail sempat terlibat pertengkaran dengan sang istri ketika dirinya tak diberi uang untuk melanjutkan pesta minuman keras (miras).
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Iqbal Usman saat merilis pengungkapan kasus ayah cekik bayi, di halaman Mapolsek Panakukkang, Makassar, Rabu (21/10/2020) sore.
Baca juga: Warga Terkejut Lihat Tas Ransel Isi Bayi, Ternyata Ibunya Masih SMA dan Sengaja Buang Anaknya
"Jadi ceritanya ini pelaku (Ismail) habis minum (mabuk) pulang ke rumah bertengkar mulut dengan istri."
"Karena dalam pengaruh minuman keras. pelaku yang merupakan ayah si bayi ini merebut si bayi dari istrinya dan melakukan kekerasan fisik terhadap si bayi," kata Iqbal, seperti yang diberitakan Tribun Timur, Rabu (21/10/2020).
Iqbal menjelaskan, pertengkaran antara Ismail dan istrinya terjadi ketika Ismail meminta uang pada istrinya.
Uang tersebut rencananya akan digunakan Ismail untuk melanjutkan pesta mirasnya.
"Jadi latar belakangnya bertengkar karena soal ekonomi. Dia (Ismail) minta duit sama istrinya, mabuk, untuk dipakai minum lagi," beber Iqbal Usman.
Baca juga: Ditemukan di Dalam Ransel Hitam, Bayi Ini Ternyata Dibuang Ibu Kandung yang Masih SMA
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Dalam Ransel, Pelakunya Ibu Kandung yang Masih SMA
Baca juga: Siswi SMA Melahirkan Seorang Diri, Bayinya Dibuang di Pinggir Jalan, Polisi Cari Siapa Bapaknya
Akibat perbuatannya, kini Ismail pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Panakukkang.
Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dicekik, Bayi 5 Bulan Ditemukan Kaku
Kasus penganiayaan bayi berusia lima bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut terungkap saat nenek sang bayi menemukan cucunya dalam kondisi kaku pada Jumat (16/10/2020).
Nenek berinisial Ki itupun terkejut melihat kondisi cucunya.