Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit di Lahan Sendiri, Akhirnya Divonis Bebas

Seorang nenek bernama Esterlan Sihombing (80) akhirnya divonis bebas setelah sempat dituduh mencuri tiga ton sawit pada 2019 lalu.

Editor: Miftah
zoom-in Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit di Lahan Sendiri, Akhirnya Divonis Bebas
ALIJA / TRIBUN MEDAN
Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) 

"Padahal opung (nenek) pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeserpun," ujar Parluhutan.

"Karena ladang itu sedang sengketa, kita meminta ke Pengadilan Tinggi menagaskan agar jangan ada penguasaan di atas lahan tersebut," pinta Parluhutan.

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.

Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas

 
Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas